Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bupati Abdya Resmikan Klinik Konsultasi Sehat di Inspektorat

Sigerindo  Aceh Barat Daya- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH meresmikan Klinik Konsultasi Sehat di Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Pendampingan Audit Kinerja Berbasis Resiko oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Senin (6/9/2021)

Peresmian tersebut turut dihadiri Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres Abdya AKBP Moh. Nasution, Perwakilan Dandim Perwakilan Kajari, Sekda Drs Thamrin, Para SKPK serta seluruh undangan lainnya

Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, dalam sambutannya menyebutkan, Konsultasi sehat Ini adalah merupakan suatu ide dan terobosan yang sangat tepat apalagi zaman sekarang yang memang membutuhkan soluktif

Diwilayah lainnya di Indonesia daerah pusat sudah melakukan fungsi-fungsi ini ternyata tingkat persoalan hukum nya itu sangat-sangat bisa diminimalisir. Contoh di lingkungan kementerian keuangan hal konsultasi dan fungsi inspektorat itu benar-benar didorong menjadi Mitra kerjanya Menteri Keuangan,

"Klinik ini merupakan tempat untuk mencari solusi dan bukan untuk mencari cari kesalahan, serta menghambat suatu proses tapi lebih ke arah pencegahan dari benih awal permasalahan,"sebutnya.

Lanjutnya, demi tercapai sebuah tujuan dan harapan kita bersama tentu dalam hal ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama dalam membangun daerah serta saling bergotong-royong, melalui klinik ini mari kita diskusikan setiap kendala yang terjadi,

"kita semua yang jelas tidak ingin terjadi suatu permasalahan yang menyangkut dengan hukum, maka tingkat koordinasi dan komunikasi yang berjenjang perlu di budayakan agar bisa terdeksi setiap permasalahan yang muncul,"demikian sebut Indra Khaira.

Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH dalam sambutannya sekaligus meresmikan Klinik tersebut, ia mengajak agar seluruh kepala desa agar selalu melakukan koordinasi dan diskusi dengan inspektorat di klinik sehat ini, dengan demikian segala persoalan di tingkat desa bisa di selesaikan tanpa menimbulkan permasalah baru dan ini yang sangat kita harapkan

"Para kepala desa jangan lah segan segan dan merasa benar tanpa adanya konsultasi dengan pihak inspektorat, dan tidak ada pungutan biaya apapun dalam konteks konsultasi ini,"demikian tutur Akmal. (Robi Iswandi)
BERITA TERBARU