Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Main Judi Di Kebun Sawit, Oknum Komisioner KIP Abdya di Ringkus Polisi

Sigerindo  Aceh Barat Daya- Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggerebek lapak perjudian (Jarimah Maisir) di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, 7 pelaku berhasil diamankan salah satunya diduga Oknum Komisioner KIP Abdya

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana SH menyebutkan kronologis penangkapan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Jarimah Maisir atau perjudian di sebuah kebun kelapa sawit di desa Alue pisang, personil polres langsung menuju ke lokasi

"Sekira pukul 17.30 wib pada hari Kamis 8/9/21 kita telah menangkap 7 orang dugaan perjudian dan satu diantaranya merupakan Komisioner KIP Abdya,"ungkapnya.

Dijelaskan Rivandi, saat pengerebekan berlangsung terdapat 10 orang yang terlibat perjudian namun 3 orang lainnya melarikan diri dan masih kita buru atau status DPO,

Terkait barang bukti, Rivandi menyebutkan, personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp. 7.322.000,-

Ia merincikan, pelaku yang berhasil diamankan di TKP yakni, SN (49) yang merupakan Anggota Komisioner KIP, TN (53) PNS (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee,"tutur Rivandi

Selanjutnya, dikatakan, IS (49) petani, Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta

"Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee," jelasnya

Pasal yang akan di terapkan, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan," Demikian pungkas Rivandi (Robi Iswandi)
BERITA TERBARU