Sosialisasi Kades ke Bandung Tanpa Izin Pemkot Sungai Penuh
Sigerindo, Sungai Penuh - Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan Kepala Desa (Kades) se Kota Sungai Penuh di Bandung Provinsi Jawa Barat yang dselenggarakan pada tanggal 4 - 7/ 12/2021 menuai Polemik dan sorotan dikalangan masyarakat
Pasalnya, pelaksanaan Sosialisasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang percepatan penyaluran Dana Desa (DD), pelaksanaan BLT-DD tersebut tidak mendapat izin dan persetujuan dari dinas Pemdes Kota Sungai Penuh
Informasi yang diterima awak media ini, meskipun tanpa izin dan persetujuan dari dinas Pemdes kegiatan sosialiasi Kades tetap dilaksanakan di Bandung
Keberangkatan Kades dalam kegiatan Sosialisasi di Bandung yang tidak mendapat persetujuan dan izin dari dinas Pemdes pihak pelaksana kabar yang beredar diketahui Lembaga PPKPD yang diketuai Hasril, dengan terang terangan telah mengangkangi Pemerintahan. Tanpa persetujuan dari dinas Pemdes tetap melaksanakan Kegiatan tersebut
Direktur lembaga PPKPD Rudi menjelaskan kalau Kegiatan ini tidak ada hubungan dengan Lembaga. Kegiatan ini langsung dari Kementerian Desa ke Pemerintahan Desa.
Hal ini disampaikan Kadis Pemdes Syahran Saat di konfirmasi awak media ini mengatakan" pelaksanaan sosialisasi tentang Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Kami dari dinas belum ada persetujuan mengizinkan Kades se Kota Sungai Penuh untuk melaksanakannya
Memang dari pihak Lembaga sudah mengajukan surat akan melaksanakan kegiatan ke dinas Pemdes, kami sudah sampaikan ke Walikota, namun kegiatan ini dari walikota mendisposisikan ke kami untuk mempelajari kembali
Dalam arti kata disposisi Walikota bukan menyetujui. Kami dari dinas Pemdes diminta memperlajari kembali, kami dari dinas tidak ada memberi persetujuan dan mengizinkan kegiatan ini
Untuk Kades yang tetap berangkat ke Bandung melaksanakan kegiatan ini, kami sendiri tidak mengetahuinya, apa mereka tetap berangkat atau tidak. Kalau memang ada yang berangkat kami tidak bertanggung jawab dalam pemeriksaan dari Inspektorat nanti," ujar Syahran. (Tim)
Pasalnya, pelaksanaan Sosialisasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang percepatan penyaluran Dana Desa (DD), pelaksanaan BLT-DD tersebut tidak mendapat izin dan persetujuan dari dinas Pemdes Kota Sungai Penuh
Informasi yang diterima awak media ini, meskipun tanpa izin dan persetujuan dari dinas Pemdes kegiatan sosialiasi Kades tetap dilaksanakan di Bandung
Keberangkatan Kades dalam kegiatan Sosialisasi di Bandung yang tidak mendapat persetujuan dan izin dari dinas Pemdes pihak pelaksana kabar yang beredar diketahui Lembaga PPKPD yang diketuai Hasril, dengan terang terangan telah mengangkangi Pemerintahan. Tanpa persetujuan dari dinas Pemdes tetap melaksanakan Kegiatan tersebut
Direktur lembaga PPKPD Rudi menjelaskan kalau Kegiatan ini tidak ada hubungan dengan Lembaga. Kegiatan ini langsung dari Kementerian Desa ke Pemerintahan Desa.
Hal ini disampaikan Kadis Pemdes Syahran Saat di konfirmasi awak media ini mengatakan" pelaksanaan sosialisasi tentang Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Kami dari dinas belum ada persetujuan mengizinkan Kades se Kota Sungai Penuh untuk melaksanakannya
Memang dari pihak Lembaga sudah mengajukan surat akan melaksanakan kegiatan ke dinas Pemdes, kami sudah sampaikan ke Walikota, namun kegiatan ini dari walikota mendisposisikan ke kami untuk mempelajari kembali
Dalam arti kata disposisi Walikota bukan menyetujui. Kami dari dinas Pemdes diminta memperlajari kembali, kami dari dinas tidak ada memberi persetujuan dan mengizinkan kegiatan ini
Untuk Kades yang tetap berangkat ke Bandung melaksanakan kegiatan ini, kami sendiri tidak mengetahuinya, apa mereka tetap berangkat atau tidak. Kalau memang ada yang berangkat kami tidak bertanggung jawab dalam pemeriksaan dari Inspektorat nanti," ujar Syahran. (Tim)