Pemberhentian Perangkat Desa di Kerinci Jadi Polemik, Kades Bedeng Delapan Diduga Pecat Paksa Staff Desa
Sigerindo Kerinci -Pemberhentian perangkat Desa secara sepihak menjadi polemik di tengah masyarakat, terutama bagi Perangkat Desa yang sah dan sesuai dengan mekanisme pengangkatannya berdasarkan SOTK
Meskipun Permendagri nomor 67 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 telah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi pada implementasinya masih banyak kasus pemberhentian perangkat Desa yang tidak sesuai dengan regulasi
Seperti yang terjadi di Desa Bedeng Delapan Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci, dengan alasan ketidakhadiran perangkat Desa dihari kerja, tanpa adanya panggilan dan surat teguran ketiga, Kepala Desa mengambil kebijakan memberhentikan Perangkat Desa dengan meminta staff untuk mentanda tangani surat pengunduran diri
Anehnya lagi pihak kecamatan belum mengeluarkan Rekomendasi pemberhentian dan Pengretrut untuk penerima staff baru
Informasi yang diperoleh dari salah satu Perangkat Desa Bedeng delapan yang juga diberhentikan, ketika dihubungi media ini, mengatakan bahwa ia sangat terkejut Tiba- tiba disuruh mentanda tangani surat pengunduran diri menjadi staff, padahal surat rekomendasi pemberhentian dari camat belum ada, dan tanpa adanya proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dari pihak Kecamatan.
“Kami disuruh mentanda tangani surat pengunduran diri, tanpa ada surat rekomendadi dari pihak dari Kecamatan, tiba – tiba disuruh mentanda tangani surat pengunduran diri disuruh berhentian” bebernya
Tambahnya “Intinya laporan Kades masalah kehadiran kami, kalau masalah kehadiran kenapa ada staff yang baru direktur bisa masuk kantor tanpa ada tes dan SK dari kades?".ungkapnya
Kades Bedeng Delapan saat dikonfirmasi via ponsel nya mengatakan "kalau saya sifatnya terbuka jika tidak tau siapa sumbernya say tidak mau menjawab". Katanya
Terkait dengan pertanyaan dari awak media tentang ada staff yang direktur usia melebihi 40 tahun, Kades Bedeng Delapan Menyampaikan itu boleh saja.
Staff yang saya rekrut benar ada usia yang diatas 40 tahun, itu boleh karena untuk kadus, karena kadus yang berhadapan langsung dengan masyarakat, jika ingin jelas mari ketemu sama saya" Ungkap kades (10/11)
Mengikapi hal ini Ketua PPDI (Aswardi) Angkat bicara dan menerangkan “Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dasarnya Perda nomor 3 tahun 2016 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Untuk pemberhentiannya karena ketidak hadiran sesuai dengan rekap absen dari Kades, surat Peringatan dari Kades dan Perkades jam kerja. semua ini ada dokumen dengan Kades dan Kecamatan” ungkapnya
Tambahnya lagi “Diawal sudah kami panggil dan diberi tau kemudian juga Sidak dari Kecamatan ke kantor Desa juga sudah, bahkan laporan dari Kades, Perekrutan perangkat desa itu, kalau kosong duluan harus ado rekomendasi camat tentang persetujuan perekrutan perangkat baru. Kalau pemberhentian, harus ada rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu dari camat, baru rekomendasi Perekrutan juga dari camat, Pemberhentian harus ada rekomendasi camat, bukan hanya perekrutan bae yang pakai rekomendasi". tutup aswardi (11/03)
Camat Kayu Aro Barat Adi Kusuma, saat dikonfirmasi via ponsel (11/03) Camat menerangkan "Untuk informasi dan komfirmasi silakan kekantor". Tutup Camat
Hingga saat ini belum ada kejelasan rekomendasi pemberhentian dan Pengrektrutan dari pihak kecamatan kayu aro barat untuk desa bedeng delapan, hingga berita ini di publish kan. (Dewi)
Meskipun Permendagri nomor 67 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 telah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi pada implementasinya masih banyak kasus pemberhentian perangkat Desa yang tidak sesuai dengan regulasi
Seperti yang terjadi di Desa Bedeng Delapan Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci, dengan alasan ketidakhadiran perangkat Desa dihari kerja, tanpa adanya panggilan dan surat teguran ketiga, Kepala Desa mengambil kebijakan memberhentikan Perangkat Desa dengan meminta staff untuk mentanda tangani surat pengunduran diri
Anehnya lagi pihak kecamatan belum mengeluarkan Rekomendasi pemberhentian dan Pengretrut untuk penerima staff baru
Informasi yang diperoleh dari salah satu Perangkat Desa Bedeng delapan yang juga diberhentikan, ketika dihubungi media ini, mengatakan bahwa ia sangat terkejut Tiba- tiba disuruh mentanda tangani surat pengunduran diri menjadi staff, padahal surat rekomendasi pemberhentian dari camat belum ada, dan tanpa adanya proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dari pihak Kecamatan.
“Kami disuruh mentanda tangani surat pengunduran diri, tanpa ada surat rekomendadi dari pihak dari Kecamatan, tiba – tiba disuruh mentanda tangani surat pengunduran diri disuruh berhentian” bebernya
Tambahnya “Intinya laporan Kades masalah kehadiran kami, kalau masalah kehadiran kenapa ada staff yang baru direktur bisa masuk kantor tanpa ada tes dan SK dari kades?".ungkapnya
Kades Bedeng Delapan saat dikonfirmasi via ponsel nya mengatakan "kalau saya sifatnya terbuka jika tidak tau siapa sumbernya say tidak mau menjawab". Katanya
Terkait dengan pertanyaan dari awak media tentang ada staff yang direktur usia melebihi 40 tahun, Kades Bedeng Delapan Menyampaikan itu boleh saja.
Staff yang saya rekrut benar ada usia yang diatas 40 tahun, itu boleh karena untuk kadus, karena kadus yang berhadapan langsung dengan masyarakat, jika ingin jelas mari ketemu sama saya" Ungkap kades (10/11)
Mengikapi hal ini Ketua PPDI (Aswardi) Angkat bicara dan menerangkan “Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dasarnya Perda nomor 3 tahun 2016 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Untuk pemberhentiannya karena ketidak hadiran sesuai dengan rekap absen dari Kades, surat Peringatan dari Kades dan Perkades jam kerja. semua ini ada dokumen dengan Kades dan Kecamatan” ungkapnya
Tambahnya lagi “Diawal sudah kami panggil dan diberi tau kemudian juga Sidak dari Kecamatan ke kantor Desa juga sudah, bahkan laporan dari Kades, Perekrutan perangkat desa itu, kalau kosong duluan harus ado rekomendasi camat tentang persetujuan perekrutan perangkat baru. Kalau pemberhentian, harus ada rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu dari camat, baru rekomendasi Perekrutan juga dari camat, Pemberhentian harus ada rekomendasi camat, bukan hanya perekrutan bae yang pakai rekomendasi". tutup aswardi (11/03)
Camat Kayu Aro Barat Adi Kusuma, saat dikonfirmasi via ponsel (11/03) Camat menerangkan "Untuk informasi dan komfirmasi silakan kekantor". Tutup Camat
Hingga saat ini belum ada kejelasan rekomendasi pemberhentian dan Pengrektrutan dari pihak kecamatan kayu aro barat untuk desa bedeng delapan, hingga berita ini di publish kan. (Dewi)