Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UR Timses Adirozal Dituntut Tiga Tahun Penjara


Sigerindo Sungai Penuh  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa kasus penipuan dengan pidana tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar melalui Video Conference (Vicon) Rabu, (13/04/2022)

Jaksa menyimpulkan, Urma Diawan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP

Dalam pertimbangan, Jaksa berpendapat bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Yudhi dan Yusrizal (Andok Uyun) mengalami kerugian dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan

“Tuntutan 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Winanto usai membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Untuk barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang tetap terlampir di dalam berkas perkara,” tambah Winanto

Terdakwa Urma Diawan mengikuti sidang jarak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Sedangkan JPU membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri. Ketua majelis Pandji Patriosa, SH. MH berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Kasus tersebut berawal dari Yusrizal dengan Yudi memberi terdakwa Urma Diawan Uang senilai Rp 150 juta dengan dijanjikan Ur menggantikan dengan proyek, namun setelah beberapa bulan, Ur tidak dapat proyek. Namun, Ur tidak mengembalikan Uang tersebut sejak akhir desember 2020, hingga korban Yudi dan Yusrizal melapor ke pihak Polres Kerinci

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Diketahui Urma Diawan merupakan Tim Sukses Adirozal saat pencalonan Bupati Kerinci periode 2014- 2019 dan 2019 - 2024. Dan kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus pungutan Fee proyek di lingkup Pemkab Kerinci. Pertanyaannya adakah pihak lain yang terlibat, apakah UR dikorbankan oleh pihak lain? yang jelas hanya terdakwa urma Diawan yang tahu jawabannya. (red)
BERITA TERBARU