Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perusakan Pagar Tanah Milik H.Muradi Resmi Ditetapkan Tersangka

Sigerindo, Kerinci : Tragis sebuah penomina pada zaman sekarang ini, akibat saring klaim tentang satutus kepemilikan Tanah,tidak jarang berujung ke pihak Hukum,seperti yang terjadi di kec Gunung Kerinci kelurahan siulak Deras

Tanah Milik H.muradi yang sudah di pagari di rusak, oleh oknum yang mengklaim juga milik tanah mereka,dan akhir nya berujung Anarkis yang mengakibatkan pengerusakan pagar yang sudah di buat oleh H.muradi

Dari nara sumber yang engan namnya du tulis,inisial JR,memaparkan ya*" Itu pagar di rusak oleh oknum yang mengatas namakan pemilik Tanah sedangkan tanah tersebut sudah dipagari oleh H.Muradi,sehingga Pak.H.muradi melaporkan tentang pengerusak Pagar tanah tersebut kepolres kerinci pada hari, senin,01 November 2021, papar sumber

Setelah dilaporkan ke polres kerinci dan akhirnya para pelaku tersebut setelah di proses hukum dan resmi menjadi tersangka,dan sudah menjadi Status Dalam Penahan kejaksaan negeri,yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh

Tersangka di kenakan pasal Rujukan
a Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP b. Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI

Dan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-218 /XI/2021 /SPKT /POLRES KERINCI POLDA JAMBI Tanggal 03 November 2021 d. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/ 87 / XI / Res.1.10/2021, tanggal 29 November 2021. Dan sudah dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Sungai Penuh, Nomor: BP/ 33/IV/Res. 1.10/2022, tanggal 18 April 2022, atas nama Tersangka :
a. ASMAWATI Alias MAK SHOFRA Binti RAMUDIN Kerinci Pada tanggal 27 Mei 1970 Perempuan Indonesia. Keluruhan Siulak Deras Rt 01 Kec. Gunung Kerinci, Kab. Kerinci Propinsi Jambi. No. Hp 082306667557. Islam. Ibu Rumah tangga

b. SHOFRA WILIYA Alias SHOFRA Binti ERWAN EFENDI Kerinci Pada tanggal 21 Juli 1994 Perempuan Indonesia. Rt 01 Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kab. Kerinci Propinsi Jambi. Islam. Ibu Rumah tangga
C. RENO ALHAMRI Alias RENO Bin RADISON Siulak Deras Pada tanggal 11 Mei 1993 Lak laki Indonesia. Rt 07 Keluruhan Siulak Deras Kec. Gunung Kerinci, Kab. Kerinci Propinsi Jambi. Islam. Wirasawasta

Tersangka diduga melakukan Perkara tindak Pidana Barang siapa secara terbuka dan Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang siapa yang melakukan menyuruh melakukan atau atau ikut melakukan perbutan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) Jo 406 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHPidana, Yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira Pukul 09.45 WIB bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kec. Gunung Kerinci Kab. Kerinci Propinsi Jambi

Dari hasil komfirmasi Media ini, bersama nara sumber, amat menyanyangkan atas peristiwa yang terjadi tersebut, dan moga ini bisa menjadi acuan untuk masyarkat kab.kerinci dan kota sungai penuh agar jangan sampai berbuat ceroboh dan merusak barang milik seseorang bila tidak ingin tersandung hukum papar sumber. (Dw)
BERITA TERBARU