Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Bakauheni Jebol Lagi: Oknum Brimob dan TNI AL Diciduk Selundupkan 5 Kg Sabu, Integritas Aparat Dipertaruhkan

Sigerindo, Lampung Selatan – Pintu gerbang Sumatra kembali jadi sorotan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu 27 Juni 2026. Yang membuat publik mengelus dada: dua dari empat tersangka adalah aparat negara berseragam.

Mereka adalah HB, oknum anggota Brimob, dan DK, oknum prajurit TNI Angkatan Laut. Dua lainnya berinisial HS dan HR. Keempatnya ditangkap dengan peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi yang nyaris meloloskan barang haram senilai lebih dari Rp5 miliar ke Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan tidak ada perlakuan khusus. "Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya, Sabtu 4/7/2026.

Kronologi: Sudah Naik Kapal Baru Ketangkap

Pengungkapan bermula pukul 12.30 WIB, saat petugas mencurigai HR di area Seaport Interdiction. Ponsel HR dibongkar dan ditemukan jejak transaksi narkotika. Pengembangan cepat mengarah ke HS dan HB yang masih terjebak antrean kendaraan menuju kapal.

Masalahnya, tas berisi narkotika sudah lebih dulu dibawa DK ke atas kapal penyeberangan. Petugas berpacu dengan waktu, menyisir kapal, dan akhirnya mengamankan DK bersama tas ransel hitam berisi tiga bungkus besar sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Fakta bahwa barang bukti sudah berhasil masuk kapal menimbulkan pertanyaan besar: selemah itukah pengawasan di Bakauheni? Pelabuhan tersibuk di Sumatra ini sudah berulang kali jadi jalur favorit sindikat narkoba. Seaport Interdiction yang digadang-gadang sebagai garda terdepan justru baru bertindak setelah barang lolos dari darat.

Hitungan Nyawa: 150 Ribu Orang Terselamatkan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 kg sabu, 202 butir ekstasi, empat unit ponsel, dan dua kendaraan. Yuni menyebut nilai ekonomis sabu mencapai Rp5 miliar, ekstasi Rp60,6 juta. Lebih penting dari nilai uangnya: "Diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari pil ekstasi," kata Yuni.

Data BNN menyebut 1 gram sabu bisa merusak 5 hingga 10 orang. Artinya, 5 kg sabu setara dengan kehancuran satu kecamatan penuh di Lampung Selatan.

Ujian 'Tanpa Pandang Bulu'

Kini sorotan tertuju pada proses hukum. Para tersangka sipil dan oknum Brimob HB ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung. Sementara DK, karena berstatus prajurit TNI AL aktif, dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut.

"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan khusus," tegas Yuni.

Pernyataan itu akan diuji publik. Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan proses di peradilan militer kerap tertutup. Masyarakat menunggu transparansi: apakah DK akan diadili secara terbuka dan dijatuhi hukuman setimpal?

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancamannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Penangkapan ini sukses, tapi menyisakan lubang besar. Pertama, bagaimana oknum Brimob dan TNI AL bisa terlibat jaringan yang sama? Apakah ini menunjukkan ada sel yang bekerja di dalam institusi? Kedua, jika DK bisa lolos membawa tas sampai ke kapal, berapa banyak kurir lain yang berhasil tembus tanpa terdeteksi?

"Polda Lampung mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi," tutup Yuni.

Namun ajakan itu kini berbalik. Publik justru menagih: jika aparat saja bisa jadi kurir, kepada siapa lagi masyarakat harus percaya? Sinergi hanya berjalan jika institusi berani bersih-bersih dari dalam, tanpa pandang seragam. (sg)