Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepala bidang Kesbangpol Angkat Bicara Terkait Surat Klarifikasi Laskar Merah Putih (LMP)

Sigerindo Lampung Utara-Terkait surat klarifikasi Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab. LMP) Lampung Utara. Dengan Nomor 005/MC-LMP/LU/VI/2022.

Melalui Pegawainya Kepala Badan Kesbangpol, telah menjelaskan bahwa pihaknya telah diaudit oleh BPK dan diperiksa Kejaksaan, hal itu sudah clear (selesai).

Penjelasan itu dikatakan langsung oleh Susilo yang didampingi rekannya Hartamu, saat mendatangi Sekretariat Marcab. LMP Lampung Utara. Jum'at 08/07/2022.

Menurut kedua ASN (Aparatur Sipil Negara) itu, berkaitan dengan hasil audit BPK, tidak hanya di Badan Kesbangpol saja, tetapi juga pada Partai, Pemborong dan Dinas lainnya. Namun hal itu jika ada niat baik untuk menyelesaikan, maka tidak ada persoalan. Jelasnya.

Sementara itu, Damiri Sekretaris Marcab. LMP Lampung Utara, dihadapan kedua ASN tersebut, menuturkan seharusnya Kepala Badan Kesbangpol, membalas secara lisan maupun tertulis apa yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi yang telah diberikan langsung pada kepala badan selaku P.A (Pengguna Anggaran).

Dimana dalam isi surat Marcab. LMP Lampung Utara, mempertanyakan penggunaan dana hibah di Kesbangpol pada tahun 2021 lalu, yang tidak sesuai ketentuan.

Yakni, hibah kepada instansi vertikal dan 2 ormas yang tidak sesuai dengan usulan, hibah kepada 2 ormas tidak terdaftar, namun diberikan hibah. Kata Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara. Usai menemui kedua ASN perwakilan Kesbangpol.

Lebih lanjut dia, memaparkan ada 2 lembaga/ ormas yang tidak mengajukan proposal namun diusulkan dan diberikan dana hibah. Bahkan ada salah satu Ormas yang masuk dalam daftar hitam mendapatkan dana hibah.

Selaku PA. Juga Padly Ahmad selaku Kepala Badan Kesbangpol. Telah mencairkan dana hibah untuk ormas PPM yang merupakan sebagian besar anggota nya pegawai Badan Kesbangpol.
 
Jika kita merujuk pada UU (Undang - Undang) Nomor : 34 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, menyatakan tegas " bahwa Pejabat Pemerintah yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan". Jelas Bung Adam nama singkat Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara.

Oleh karena itu, sebagai Sekretaris saya masih menunggu jawaban tertulis dapat diberikan oleh Kepala Badan Kesbangpol. Karena saya yakin beliau lebih memahami proses administrasi.
 
Sebab jawaban itu pula yang akan menjadi lampiran laporan Marcab. LMP Lampung Utara, pada APH (Aparat Penegak Hukum).

Selain akan melaporkan hal tersebut, rencananya Marcab. LMP Lampung Utara akan menggandeng Lembaga lainnya untuk melakukan upaya orasi sesuai dengan UU. No. 9 Tahun 1998.

Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Pungkasnya.(hery)
BERITA TERBARU