Gara- Gara Narkoba Iwabi' Digelanggang Polres Muba
Sigerindo.Musi Banyuasin - Berkat informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran gelap transaksi narkotika Di rumah IWABI Bin ZAINI (Alm) yang beralamat di Dusun V Desa Bukit Indah Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba, kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka IWABI Bin ZAINI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 15.00 Wib, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket dengan berat ± 3,84 gram brutto di simpan dalam sebuah cangkir plastik warna hijau, juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh tersangka
Dengan barang bukti 18 (delapan belas) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 2 (dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik warna putih, 3 (tiga) buah cangkir plastik warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) Uunit Hp merk Realme warna hitam dengan No.Simcard : 082268373920, No.IMEI : 868780050272259, Iwabi menjadi pesakitan di Kepolisian Resort Muba Polda Sum-Sel
Saat di wawancarai Awak Media, Kapolres Muba, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Akp Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pasal yang akan kami terapkan untuk tersangka Iwabi PRIMER 114 AYAT (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA MINIMAL 4 TAHUN, ATAU PENJARA MAKSIMAL 9 TAHUN.pungkasnya.(iwan)
Dengan barang bukti 18 (delapan belas) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 2 (dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik warna putih, 3 (tiga) buah cangkir plastik warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) Uunit Hp merk Realme warna hitam dengan No.Simcard : 082268373920, No.IMEI : 868780050272259, Iwabi menjadi pesakitan di Kepolisian Resort Muba Polda Sum-Sel
Saat di wawancarai Awak Media, Kapolres Muba, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Akp Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pasal yang akan kami terapkan untuk tersangka Iwabi PRIMER 114 AYAT (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA MINIMAL 4 TAHUN, ATAU PENJARA MAKSIMAL 9 TAHUN.pungkasnya.(iwan)