PBH Peradi Bandar Lampung dan PPA Kab. Lamsel Bantu Korban Kejahatan Cabul di Natar
Sigerindo Lampung Selatan -- Peristiwa dugaan pencabulan yg dilakukan Munirul ikhwan (42) pengurus salah satu pondok pesantren di Desa Rulung Raya kecamatan Natar dengan korban santriwati terjawab sudah
Bahwa sebelumnya laporan polisi nomor: LP/B-1323/XII/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Desember 2022 dengan korban yg masih berusia 17 tahun yg bernama UR terjadi pada tgl 16 Desember 2022 pukil 15.00 WIB di ponpes milik Terlapor
Sementara itu Rustamaji tim kuasa hukum pelapor dari pusat bantuan hukum (PBH) DPC Peradi Bandar Lampung mengapresiasi kerja penyidik unit PPA Polres Lamsel yg telah menetapkan pelaku menjadi tersangka Sebagaimana dalam surat nomor:SPDP /86/XII/2022/RESKRIM perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yg di tujuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 29 Desember 2022
"Rustamaji mengatakan dengan ini kami berharap Penyidik Polres Lampung Selatan dapat mengembangkan perkara ini apakah ada tersangka lain dalam pembiaran sehingga tersangka dapat leluasa melakukan kejahatan perbuatan cabul tersebut tegasnya
Bahwa kami PBH Peradi Bandar Lampung dan PPA KAB. Lamsel sama sama bekerja untuk membantu korban, pbh peradi melakukan pendampingan hukum dan PPA Kab. LampungSelatan membantu pemilihan trauma yg di alami korban " ujar Rustamaji di temui di halaman Polres Lamsel
Sebelumnya rombongan Masyarakat Desa Relung Raya yg didampingi ketua BPD Desa Relung Raya bapak anton tgl 27 desember 2022 mengirimkan surat yg ditujukan ke kapolres Lamsel menyampaikan sikap untuk kepada semua pihak dapat membantu para korban dan meminta kepada pihak yg berwenang untuk membentuk Tim Pencari Fakta kejahatan perbuatan Cabul di bawah umur yang masuk dalam kejahatan luar biasa (extradianory Crime) yg terjadi di Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung (Redaksi)
Bahwa sebelumnya laporan polisi nomor: LP/B-1323/XII/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Desember 2022 dengan korban yg masih berusia 17 tahun yg bernama UR terjadi pada tgl 16 Desember 2022 pukil 15.00 WIB di ponpes milik Terlapor
Sementara itu Rustamaji tim kuasa hukum pelapor dari pusat bantuan hukum (PBH) DPC Peradi Bandar Lampung mengapresiasi kerja penyidik unit PPA Polres Lamsel yg telah menetapkan pelaku menjadi tersangka Sebagaimana dalam surat nomor:SPDP /86/XII/2022/RESKRIM perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yg di tujuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 29 Desember 2022
"Rustamaji mengatakan dengan ini kami berharap Penyidik Polres Lampung Selatan dapat mengembangkan perkara ini apakah ada tersangka lain dalam pembiaran sehingga tersangka dapat leluasa melakukan kejahatan perbuatan cabul tersebut tegasnya
Bahwa kami PBH Peradi Bandar Lampung dan PPA KAB. Lamsel sama sama bekerja untuk membantu korban, pbh peradi melakukan pendampingan hukum dan PPA Kab. LampungSelatan membantu pemilihan trauma yg di alami korban " ujar Rustamaji di temui di halaman Polres Lamsel
Sebelumnya rombongan Masyarakat Desa Relung Raya yg didampingi ketua BPD Desa Relung Raya bapak anton tgl 27 desember 2022 mengirimkan surat yg ditujukan ke kapolres Lamsel menyampaikan sikap untuk kepada semua pihak dapat membantu para korban dan meminta kepada pihak yg berwenang untuk membentuk Tim Pencari Fakta kejahatan perbuatan Cabul di bawah umur yang masuk dalam kejahatan luar biasa (extradianory Crime) yg terjadi di Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung (Redaksi)