Polsek Baylen Berhasil Tangkap Hendra" Pelanggar Pasal 351
Sigerindo.Musi Banyuasin-Setelah kurang lebih satu Minggu dalam pelariannya karena melakukan penganiayaan Hendra Als Een (28) ditangkap oleh Tim tekab#204 Polsek Bayung Lencir dibawah pimpinan Iptu Eko Purnomo SH.MH, tepatnya pada hari Minggu 18/12. di desa pulai gading kecamatan Bayung lencir dirumah pelaku
Sebagaimana dilaporkan oleh korban Fikri Riansya (27) bahwa pada hari Minggu(11-12-2022) sekira pukul 21.00 wib di dalam ruang pos bumdes dsn 1 desa pulai gading kecamatan Bayung lencir telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Hendra Als Een dengan cara membacok korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, dimana sebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku dirumahnya di pulai gading dan diajak ke simpang empat dekat pos bumdes, dan sesampainya di simpang empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang kemudian pada Minggu(18-12-2022) pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, ungkapnya
Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar, sementara korban merasa tidak punya hutang kepada pelaku, tambahnya.(Redaksi)
Sebagaimana dilaporkan oleh korban Fikri Riansya (27) bahwa pada hari Minggu(11-12-2022) sekira pukul 21.00 wib di dalam ruang pos bumdes dsn 1 desa pulai gading kecamatan Bayung lencir telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Hendra Als Een dengan cara membacok korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, dimana sebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku dirumahnya di pulai gading dan diajak ke simpang empat dekat pos bumdes, dan sesampainya di simpang empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang kemudian pada Minggu(18-12-2022) pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, ungkapnya
Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar, sementara korban merasa tidak punya hutang kepada pelaku, tambahnya.(Redaksi)

