Polsek Baylen, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di SDN 1 Suka Jaya
Sigerindo.Musi Banyuasin - Setelah menerima Laporan, Polsek Bayung Lencir' Polres Muba, Kapolda Sumsel langsung mengungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHP JO pasal 480 Ayat (1) KUHP
Berkat laporan Parijo Bin Adipomo (56 tahun) dan saksi-saksi, ketiga pelaku Niko (24 tahun), Siswanto (24 tahun) dan Deni Wahyu berhasil di amankan oleh Pihak Polsek Bayung Lencir' Polres Muba, Polda Sumsel, waktu kejadian, hari Senin 05/12 pukul 17:30 wib, lokasi perkara di kantor sekolah dasar Negeri 1 suka jaya, Desa Mekar Jaya kecamatan Bayung Lencir' kabupaten Musi Banyuasin
Saat di wawancarai awak Media Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto,S.H mengatakan, setelah menerima laporan dari warga , kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan Gelar perkara. Bahwa perkara ini dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
Deby menambah kan Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kanit Intelkam Aipda Yusup Manako,SE dan unit Intelkam Polsek Bayung Lencir diketahui bahwa barang bukti berupa 3 unit laptop yang hilang dari SDN 1 Suka Jaya berada dirumah salah'Satu tersangka Kemudian Kapolsek Bayung Lencir bersama Unit Reskrim Tekab#204 melakukan upaya paksa terhadap tersangka Siswanto, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) unit Laptop yang identik dgn milik SDN 1 Suka Jaya yang hilang kemudian dilakukan pengembangan dan Diamankan salah seorang diduga pelaku lainnya atas nama Nico Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir. guna penyidikan lebih lanjut.pungkasnya.(Iwan)
Berkat laporan Parijo Bin Adipomo (56 tahun) dan saksi-saksi, ketiga pelaku Niko (24 tahun), Siswanto (24 tahun) dan Deni Wahyu berhasil di amankan oleh Pihak Polsek Bayung Lencir' Polres Muba, Polda Sumsel, waktu kejadian, hari Senin 05/12 pukul 17:30 wib, lokasi perkara di kantor sekolah dasar Negeri 1 suka jaya, Desa Mekar Jaya kecamatan Bayung Lencir' kabupaten Musi Banyuasin
Saat di wawancarai awak Media Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto,S.H mengatakan, setelah menerima laporan dari warga , kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan Gelar perkara. Bahwa perkara ini dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
Deby menambah kan Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kanit Intelkam Aipda Yusup Manako,SE dan unit Intelkam Polsek Bayung Lencir diketahui bahwa barang bukti berupa 3 unit laptop yang hilang dari SDN 1 Suka Jaya berada dirumah salah'Satu tersangka Kemudian Kapolsek Bayung Lencir bersama Unit Reskrim Tekab#204 melakukan upaya paksa terhadap tersangka Siswanto, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) unit Laptop yang identik dgn milik SDN 1 Suka Jaya yang hilang kemudian dilakukan pengembangan dan Diamankan salah seorang diduga pelaku lainnya atas nama Nico Kemudian Pelaku berikut Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir. guna penyidikan lebih lanjut.pungkasnya.(Iwan)