Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proyek Milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung Disorot Tajam Oleh Publik

Sigerindo Pesawaran - Masih saja terjadi Proyek yang dikeluhkan oleh Masayrakat yang dibiayai oLEH di Biayai Oleh APBD Provinsi Lampung Tahun 2022 Dinas Pengelolaan Sumber daya Air Provinsi Lampung Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Banjar Negeri Kecamatanb Way Lima Kabupaten Pesawaran Yang Dikerjkan Oleh CV.Nusa Emas Dengan Nilai Penawaran Rp. 668.876.000,00 Juta Hasil Investigasi Wartawan Sigerindo dilapangan Pekerjaan tidak adanya Plang Proyek padahal wajib sesuai Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

Selain Menurut sumber diwancarai Wartawan pekerjaan irigasi kualitas jelek sudah banyak yang retak Pekerjaan misalny Seharusnya kalau cara ngecornya betul, tapi campurannya tidak sesuai, amaka didnding irigasi retak ,Hanya Menghabiskan 350.000.000 Juta Saja kalu kita lihat dilapangan Sedari awal itu kan seharusnya memang diawasi. Ada pengawas proyeknya. Nah, kita tidak tahu bagaimana pengawas itu di sini. Kalau mereka tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai aturan dah masih ada Pekerjaan 250 Meter Lagi Belum dikerjakan sama ujar sumber tersebut

Perkuatan Tebing Sungai Dusun Kampung Sawah Kelurahan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan Nilai Pekerjaan Rp. 798.542.291,21 Juta
Sementara itu pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Dusun Kampung Sawah Kelurahan Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di LPSE Lampung Pekerjaan ini dibatalkan tapi tetap dilaksankan Proyek padahal wajib sesuai Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara hebatnya lagi Pekerjaan Coran dinding penguatan tebing tidak mengunkan besi dan pekerjaan asal-asalan

Sedangkan Itu Redaksi sigerindo sudah melakukan Konfirmasi masalah Dua Item Pekerjaan tersebut Kepada Kepala Dinas Pengelolah Sumber Daya Air Provinsi Lampung Sudah Mengirimkan Pesan WhatsApp Serta Melakukan Pangilan Telpon Lewat WhatsApp dalam Kedaan Berdering dan Aktip Namun Tidak Ada Tangapan Sama Sekali dari Kepala dinas Pengelolan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Menyangkut Persoalan yang diekluh masyarakat tersebut (Tim)
BERITA TERBARU