Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RDP, Iwan Aldes Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

Sigerindo.Musi Banyuasin - Rapat dengar pendapat yang di gelar Komisi III DPRD Bahas Perlindungan Jembatan Air Lalan Kecamatan Lalan bertempat di ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Senin 05/12

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Feri Yusmadi, SE dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Paimin, SH, Sekretaris Komisi III DPRD Ziadatulher, SE.,MH, Anggota Komisi III DPRD Sodingun, SH, Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Damsih, SH, Jepri Yansyah, Nupri Soleh, S.Kom, Supriasihatin, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Polres Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu, Inspektorat Musi Banyuasin, BPKAD Musi Banyuasin, PUPR Musi Banyuasin, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin, PT. Sriwijaya Bara Logistik, CV. Ratih, CV. Dua Putra Lalan,Kepala AMN, PT. Bahtera Bestari Shipping dan Kepala Mandiri Indonesia Agam.

Rapat membahas tentang Penyelesaian atas Permasalahan Kerusakan yang terjadi di Jembatan P.6 Kecamatan Lalan yang disebabkan oleh Pelaku Usaha terkait yang melintas di Perairan Sungai Lalan, sekaligus membahas Jembatan di P2 sampai hari ini belum ada titik terang dari pihak perusahaan

Ketua Komisi III DPRD Feri Yusmadi Mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk menanti aturan di musi banyuasin, dan saya mengajak kepada OPD untuk buat perda perlindungan aset jembatan air lalan

Tidak hanya itu, saya juga mengharapkan kepada dinas untuk koordinasi, dan segera usulan peraturan daerah sehingga kejadian seperti ini, tidak perlu extra lakukan pembahasan, seperti ini

Ditempat terpisah wendi sekretaris Dishub mengucapkan Terima kasih RDP ini, terkait dengan kejadian Di P6 tertabrak, pihak dari CV Ratih menyambut baik, dan siap melakukan perbaikan, namun hal ini baru bisa di sampaikan usai tim teknis dari unsri turun, sehingga tau apa yang harus diperbaiki

Ada peraturan atau pun sanksi terhadap sungai lalan 2021 P2, sekarang sedang perbaiki, yang menabrak belum ada contrubusi dengan pemerintah daerah

Rizki kasi Intel Kejari Muba, terkait apa. Yang di sampaikan dinas PU PR, dan Dishub, harus dilakukan investigasi, sehingga tau langka apa yang harus di ambil, terkait aturan dan landasan hukum, akan dikirimkan resmi melalui surat

Wakapolres, terkait untuk kerusakan jembatan ada hukum nya, untuk pemda maupun dari pihak CV Ratih terkait kejadian ini, sanggup untuk perbaikan, jadi untuk jalur hukum merupakan alur terakhir, jika mediasi bisa, apa salah nya

Iwan aldes, terkait kejadian tahun lalu di P2, berharap pihak pemerintah, OPD dapat koordinasi ke pihak penegak hukum, karena perbaikan berdasarkan info sementara dana berasal dari dana Pemkab muba, sementara jembatan di tabrak oleh pihak swasta, dan saya juga berharap kedepan pemerintah buat aturan tegas sehingga jika ada yang melakukan hal seperti ini, proses dan alur dapat lebih jelas, dan pemerintah dapat lebih mudah untuk mengarahkan untuk bertanggung jawab

Sementara pihak dari CV Ratih terkait rapat ini kami siap untuk mengikuti dan mentaati, namun kami berharap kepada pemerintah untuk membuat aturan, untuk pihak perusahaan yang lewat dapat mengunakan jasa bantu, jika pihak pelayaran tidak ada bantu dorong ujarnya.(Iwan)
a
BERITA TERBARU