Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RM.Dorojadtun : Kami Akan Kawal Perjuangan Masyarakat Marosebo Ulu Untuk Dapatkan Haknya dari PT.SP

Sigerindo Jakarta - Dengan maraknya beredar pemberitaan sehubungan dengan berakhirnya Izin lokasi PT. Secona Persada yang berada dalam kawasan Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yang dinyatakan dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batanghari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003

RM.Dorojadtun kepada awak media mengatakan akan menyikapi aktifnya kembali PT.Secona Persada yang pada pokoknya menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut, Ahad (04/12/2022)

" ada dugaan dari oknum mantan karyawan PT Secona Persada mengatasnamakan perusahaan mengklaim bilamana lahan yang atas nama dalam surat SPPT adalah milik perusahaan,yang sebenarnya adalah SPPT adalah atas nama masyarakat ",ujarnya

Untuk itu kami ( RM.Dorojadtun ) dari Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) berdasarkan fakta di lapangan serta surat kuasa dan surat pengaduan kepada Bapak Presiden RI cq Deputi 2 Kantor Staf Presiden akan melakukan pengawalan dalam permasalahan lahan tersebut untuk masyarakat agar mendapatkan haknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

"karena masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai dalam surat dan bukti lainnya atas nama masyarakat ",pungkasnya (*)
BERITA TERBARU