Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proyek Makan Minum Sekretariat DPRD Mesuji Rawan Korupsi

Sigerindo Mesuji - Ditengah semnagat Repormasi Birokrasi yang dicanakan oleh PJ bupati Bapak Sulpakar masih ada saja yang berani menabrak aturan bagaiamana gelontoran untuk Belanja Makan Minum Rapat Rp.582.750.000 Juta 
kegiatan inipun dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung tidak melalui tender Anggaran ini dapat dipergunakan untuk 9.712,5 oRang orang kali makan dan minum apakah sebanyak ini

Adapun yang menjadi dasar penghitungan adalah Pepres no 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja disana jelas terncantum Untuk Makan Sebesar Rp.40.000 Satuan Harga Kalau Minum serta Snack Rp.20.000 pihak sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji Diduga telah menabrak Perperes tersebut Serta Mengapa Proyek Tersebut Tidak ditenderkan Justru Pengadaan Langsung Ada Apa dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji

 Sedangkan itu Ketua LSM Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah LSM PAKP Provinsi Lampung Ibnu Mengatakan seharunya Sekretariat DPRD Kabupaten mesuji mengikuti aturan yang dibuat pemerintah  yang dilakukan tender sudah itu banyak proyek diadakan pengadaan langsung seharusnya bisa E-Purcasing ini kan menjadi timul pertanyaan ada di sekretariat dprd kabupaten mesuji kita secpatnya akan melaporkan persaolan ini kepada penegak hukum supaya bisa diusut sampai tauntas apa Perlu Komisi Pemberntas Korupsi (KPK RI) kembali kebupaten mesuji ujarnya dengan nada geram 

Sementara itu Redaksi Sigerindo Sudah Melakukan Konfirmasi langsung kepada Sekwan DPRD Mesuji Melalui Pesat WhatsApp Namun tidak direspon sama sekali walupun pesan sudah dibaca ditelpon keadaan aktip tidak ditangapi bagaiamana tangapan Aparat Penegak Hukum dan PJ bupati Mesuji Akan kita bahas edisi selanjutnya (Redaksi/Tim)
BERITA TERBARU