Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin Serap Aspirasi Masyarakat Kutai Kartanegara
Sigerindo Way Kanan --- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (03/04/2023). Kunjungan DPD RI yang diwakili Wakil Ketua Komite II H Bustani Zainudin dan Aji Mirni Mawarni dari Kaltim ini disambut hangat jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar
Dilansir dari media Kaltimpost, jawa post, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan kunjungan DPD RI ini dalam rangka membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Yang dalam hal ini Kukar sebagai kawasan berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta untuk melindungi kawasan hutan
"Dan terungkap bahwa masalah di lapangan penyebabnya adalah sebagian izin yang bukan di lingkungan Pemkab Kukar. Sehingga kita memiliki banyak keterbatasan untuk memastikan pengelolaan hutan itu sesuai dengan yang ditetapkan dan diusahakan," ungkap Sunggono
Salah satu percontohan UU ini adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Sunggono mengatakan desa ini memiliki hutan merah yang sangat dilindungi karena menjadi penyangga wilayah perairan. Dan berfungsi membuat desa tidak banjir dan air tetap bersih. Tetapi karena tumpang tindih dengan wilayah hutan tanaman industri. Membuat mereka harus mengawasi hutan itu
Desa berharap agar pemerintah dapat membantu melestarikan desa tersebut sehingga tidak digarap pihak manapun dan menjadi hutan desa. Sunggono menyebut permasalahan ini yang menjadi misi kedepan. Yakni bagaimana kearifan lokal dapat pertahankan kawasan kehutanan
"Dari DPD RI agar nanti kita bisa berkomunikasi dengan Kementerian teknis memastikan bahwa permasalahan yang kita hadapi bida terkomunikasikan dan ada jalan keluarnya. Agar hasil temuan yang diketahui hari ini bisa ditindaklanjuti," tutup Sunggono(Rilis)
Dilansir dari media Kaltimpost, jawa post, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan kunjungan DPD RI ini dalam rangka membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Yang dalam hal ini Kukar sebagai kawasan berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta untuk melindungi kawasan hutan
"Dan terungkap bahwa masalah di lapangan penyebabnya adalah sebagian izin yang bukan di lingkungan Pemkab Kukar. Sehingga kita memiliki banyak keterbatasan untuk memastikan pengelolaan hutan itu sesuai dengan yang ditetapkan dan diusahakan," ungkap Sunggono
Salah satu percontohan UU ini adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Sunggono mengatakan desa ini memiliki hutan merah yang sangat dilindungi karena menjadi penyangga wilayah perairan. Dan berfungsi membuat desa tidak banjir dan air tetap bersih. Tetapi karena tumpang tindih dengan wilayah hutan tanaman industri. Membuat mereka harus mengawasi hutan itu
Desa berharap agar pemerintah dapat membantu melestarikan desa tersebut sehingga tidak digarap pihak manapun dan menjadi hutan desa. Sunggono menyebut permasalahan ini yang menjadi misi kedepan. Yakni bagaimana kearifan lokal dapat pertahankan kawasan kehutanan
"Dari DPD RI agar nanti kita bisa berkomunikasi dengan Kementerian teknis memastikan bahwa permasalahan yang kita hadapi bida terkomunikasikan dan ada jalan keluarnya. Agar hasil temuan yang diketahui hari ini bisa ditindaklanjuti," tutup Sunggono(Rilis)