Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ikuti Syarat dan Aturan Jika Kades Ingin Ganti Perangkat Desa

Sigerindo.com  OKU Selatan --- Proses pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan Pelaksanaan Pilkades, biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan melakukan Serahterima Jabatan, isu-isu pergantian perangkat desa bakal mencuat di desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) OKU Selatan, A. Romzi, SE, MM melalui Kepala Bidang Adm dan Kerjasama Antar Desa, Zaenal Arifin, SE menyampaikan, pergantian perangkat desa sepatutnya mengacu pada aturan yang berlaku

Diungkapkan Zaenal Arifin, pergantian perangkat desa harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

"Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan," jelasnya

Lebih jauh dikatakan, untuk perangkat desa yang diberhentikan dimaksud, yaitu, karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

"Kemudian karena berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa," lanjutnya

Ditambahkannya, untuk pemberhentian perangkat yang dilakukan oleh kades, yang bersangkutan (perangkat desa,red) harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan jika semua sudah terpenuhi, syarat terakhir adalah mendapatkan rekomendasi dari Camat

"Itu adalah regulasi yang mengatur, kalau sudah ada rekomendasi camat berarti sudah benar," tutupnya.
Terpisah, Kepala Desa terpilih desa Tanjung Sari, kecamatan Buay Pemaca terkesan serampangan dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desanya

Setelah selesai serahterima jabatan dari Wayan Tulus, memerintahkan kaur pemerintahan dan Sekdes Tanjung Sari kecamatan Buay Pemaca membuat pengumuman di tempelkan di tempat umum

"Surat pengumuman di tempelkan di tempat umum, perihal pergantian dan pengangkatan perangkat desa, pengumuman tersebut di buat tanpa kops surat resmi, stample desa, tanggal, tidak ada tanda tangan seperti surat kaleng", ungkap salah satu warga desa Tanjung Sari kepada media ini

Sementara itu, Kades terpilih desa Tanjung Sari, kecamatan Buay Pemaca, Muslimin kepada Sigerindo.com mengaku, niat ngades cuman ingin membangun gak lebih, coba tanya ke masyarakat soal itu", ungkapnya singkat via pesan WhatsAppnya (Risman)
BERITA TERBARU