Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ASN yang Terlibat Pungli di Sekolah Dapat Terjerat UU Korupsi

Sigerindo OKU Selatan -- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada unit Pelaksana Teknis TK SD dan SMP di OKU Selatan masih muncul seiring Disdik kabupaten OKU Selatan menggelar acara penandatanganan fakta integritas pada unit Pelaksana Teknis TK SD dan SMP Negeri di Kabupaten OKU Selatan untuk tidak melakukan pungli yang dihadiri Kepala Disdik kabupaten OKU Selatan, Beni Suhendro, SH, MM, di Gedung Guru di Muaradua, Kamis (25/05/2023) lalu

Terbaru, salah satu unit Pelaksana Teknis SD SMP Negeri Satu Atap di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan diduga melakukan pungli setelah beberapa wali murid pada satuan unit Pelaksana Teknis SD SMP Negeri tersebut membocorkan dugaan pungli kepada salah seorang pegiat media online di OKU Selatan, Senin (29/5/2023)

Dugaan pungli itu di angka Rp 250 ribu per siswa untuk kelas VI Sekolah Dasar dan kelas IX (SMP). Uang tersebut katanya untuk bangun pagar sekolah. Belum diketahui rincian berapa siswa kelas VI (SD) dan berapa lokal kelas IX dan banyak jumlah siswa kelas IX (SMP)

Menanggapi hal tersebut, Divisi Monitoring Tipidkor Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) OKU Selatan yang minta dirahasiakan namanya, menjelaskan, "perkara pungli memiliki substansi yang sama dengan korupsi", ujarnya

“Sama saja. Pihak sekolah negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tambahnya kepada Sigerindo.com

Dia menjelaskan, dalam persoalan dugaan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Uu Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat Uu Tipikor

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi pasal tersebut.

ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat dengan pasal Uu Tipikor meski dugaan pungli itu hasil inisiasi komite sekolah?, Ia menjawab, tetap bisa
“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” terangnya.

“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” bebenya.

Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat Uu Tipikor.
Terpisah, Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap (Satap) di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Ratna Juita. S.Pd, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 08237134xxxx, pesan terkirim, tercontreng dua, diyakini sudah dibaca, namun tidak merespon sama sekali (Hadi/Tim)
BERITA TERBARU