Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gindha Ansori Wayka Bakal Gugat BRI, Setelah Nasabah Dipaksa Mengosongkan Rumah dan Agunan Dijual Dibawah Tangan Oleh Oknum?

Sigerindo Bandar Lampung – Akibat telat bayar angsuran pinjaman SIMPEDES, Pingi Sudarsono dan Patonah Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan kini mengalami nasib yang sangat tragis setelah dipaksa mengosongkan rumah miliknya di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung oleh oknum pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisial DD tanpa prosedur pengadilan. Kemudian agunan itu oleh oknum diduga dijual dibawah tangan tanpa mekanisme lelang. Tak sampai disitu saja, pasangan suami istri itu juga harus dihadapkan pada proses Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Menggala, Senin kemarin 19/05/2025

Kuasa Hukumnya Pingi Sudarsono dan Patonah, Gindha Ansori Wayka didampingi tim hukumnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Desi Liyana Ningsih, Ramadhani, Ana Novita Sari, Angga Andrianus dan Deni Anjasmoro dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan mengatakan jika kondisi Kliennya sangat memprihatinkan

"Saat ini kondisi Klien Kami sangat memprihatinkan dengan menumpang rumah orang lain, setelah rumah satu-satunya tanpa prosedur lelang diduga dipaksa dikosongkan rumahnya oleh Pihak Bank BRI bekerjasama dengan oknum LSM berinisal DD padahal masih belum ada putusan Pengadilan terkait Klien Kami melakukan wanprestasi", Ujar Gindha di Bandar Lampung, Kamis, 22/05/2025

Menurut Gindha, peristiwa ini bermula ketika Kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Unit Brabasan tahun 2020 sebesar Rp 200 juta dengan masa angsuran 3 tahun lamanya, pada tahun 2021 dan 2022 karena alasan covid-19 maka di restrukturisasi sehingga menjadi 5 tahun dengan angsuran perbulannya Rp. 2,5 Juta.
“Pinjaman ini sempat 2 kali direstrukturisasi yakni pada tahun 2021 dengan angsuran Rp. 5 Juta dan tahun 2022 menjadi Rp. 2,5 Juta hingga masa perjanjian 5 tahun”, ujar Pengacara Viral “Lampung Dajjal” 2023 ini

Gindha menambahkan terkait dengan Pinjaman Simpedes ini, sekitar bulan November 2024 Kliennya diminta mengosongkan rumah yang menjadi agunan oleh oknum Pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisal DD dan pada saat itu memang angsuran Klien kami agak tersendat karena kadang setornya kurang

“Karena Klien Kami terkadang setorannya kurang, dengan serta merta oknum dari pihak Bank BRI memerintahkan mengosongkan objek tersebut dibantu oleh LSM dan menurut Klien Kami bahwa oknum Pegawai tersebut menjelaskan sudah dilakukan pelelangan dan pemenangnya LSM tersebut, akhirnya dengan terpaksa Klien Kami menandatangani pengosongan rumah tersebut”, papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.

Gindha menambahkan terkait agunan tersebut menurut informasi yang dihimpun saat ini telah dijual oleh DD kepada orang lain dan transaksinya dilakukan di Rumah Kepala Des

“Aset Klien Kami tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh Sdr. DD kepada orang lain dan transaksinya dilakukan di Rumah Kepala Desa setempat”, tambah Praktisi Hukum Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini

Masih menurut Gindha, berselang 7 (tujuh) bulan sejak November 2024 setelah pengosongan rumah dan rumah tersebut telah dijual kepada orang lain oleh Pihak Bank bekerja sama dengan Oknum LSM DD, Kliennya menerima Panggilan Sidang Gugatan Sederhana dari Pengadilan Negeri Menggala dengan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025

“Gugatan Sederhana tersebut diajukan oleh JZ (Kepala Unit Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan), MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) dan PS, Ak dan FA MS (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) kepada Klien Kami dalam situasi agunan yang dipaksa dikosongkan dan diduga telah diperjualbelikan oleh Oknum mengatasnamakan LSM bersama Oknum Bank BRI Unit Brabasan”, Ungkap Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini

Ditanyai terkait kelanjutan Sidang Gugatan sederhana tersebut, Pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa saat sidang lanjutan tanggal 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Menggala, Pihak Bank BRI melalui Ak (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) mencabut Gugatan terhadap Kliennya tersebut melalui Surat Permohonan Pencabutan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Menggala tanggal 16 Mei 2025

“Saat sidang sebelumnya, Klien Kami menjelaskan kepada Majelis bahwa asetnya telah diperintah untuk dikosongkan secara paksa dan saat ini telah dijual kepada orang lain sebelum gugatan ini diajukan oleh BRI, terhadap hal ini Kami berencana ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena ada kejanggalan terkait beralihnya aset milik Klien Kami yang dijaminkan di BRI Unit Brabasan ditambah lagi JZ Selaku Kepala Unit Kantor Cabang dan MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) ikut serta dalam menggugat Klien Kami”, Pungkasnya (*)
BERITA TERBARU