Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Dugan Skandal Gelap Paket Umrah Biro Kesra Lampung Anggaran Umrah Rp 11,1 Miliar Jadi Sorotan Publik Harus di Usut Tuntas

Sigerindo Bandar Lampung -- Luar Biasa Gelontoran Dana APBD Tahun 2025 untuk Perjalan Umroh Tahun 2025 Rp11,159.850.000 miliar. Penelusuran pada E-Katalog 6.0 mengungkap dugaan praktik “pengaturan” pemenang antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT Dream Tours and Travel, yang terindikasi melabrak Peraturan Gubernur meski spesifikasi layanan yang ditawarkan ditengarai di bawah standar minimal

Rustam Efendi Kordinator LSMB (Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu Provinsi Lampung )Memurut Sumer Orang Dalam Dapat dioercaya Buat Pasport Dan Suntik Minitis /Untuk Kekealan Tubuh Jam,maah Biaya Sendiri dan Penginapan Isi 4 Orang Serta isi Bis 45 Orang 4 4 Hari Di Mekah dan 4 Hari di Madinah Menginap dihotel Golden Tulip Al-Zahabi, Dua Hari Perjalan PP Indonesia –Arab Saudi dan Menginap Dijakarta Satu Malam Uang saku 1 Satu Juta Rupaih Per Orang Makan Khas Indonesia yang jadi Pertanyaan Publik Sahrusnya Biaya Pasport dan Suntik Minitis di tangung oleh Pihak PemenangTrevel Umroh ujar Rustam Efendi Kordinator LSMB Provinsi Lampung

Praktik ini terendus saat Biro Kesra Setda Provinsi Lampung mengunci anggaran sebesar Rp11.159.850.000 demi memboyong 291 paket umrah dengan harga satuan Rp38,5 juta per orang. Angka ini secara mencolok melambung jauh di atas plafon Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 yang mematok harga referensi hanya Rp23 juta Rupiah

Selisih harga yang menganga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran yang diduga menguap tanpa landasan akuntabel. Siasat pengadaan ini disinyalir sengaja mengakali mekanisme E-Katalog untuk membunuh persaingan sehat. Dengan memajang produk eksklusif bertajuk “Umroh Provinsi Lampung”, PT Dream Tours and Travel seolah mendapat Ke Istimeaan dari PPK untuk langsung melakukan pemesanan tanpa ruang banding bagi penyedia lain.

Tindakan tersebut berpotensi menerjang koridor Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengharamkan praktik monopoli terselubung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Tak hanya itu, persekongkolan ini juga diduga kuat membentur Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang menggarisbawahi bahwa pemufakatan rahasia untuk menyingkirkan pelaku usaha lain adalah bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan publik

Sementara itu Redaksi media sigerindo sudah berupaya agar pemberitaan berimbang dengan melakukan Klarfikasi ke Nomor WhatsApp Karo Kesra Provinsi Lampung Ibu Yuri Agustina Prima Sari 08218193XXXX dijawab Nanti ya 2 hari ini kami ada kegiatan Nanti PPTK hubungi nomor  ini ,namun hingga berita diturunkan tidak Pernah menghubungi sama sekali ke redaksi media sigerindo Bagaimana Tangpan Komisi V DPRD Provinsi Lampung selaku Mitra Kerja Biro Kesra Provinsi Lampung Masalah yang jadi perhatian luas publik akan dikupas lebih dalam edisi berikutnya (Tim Redaksi)
BERITA TERBARU