Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Pemkot Metro Percepat Benahi TPAS Karangrejo, Siapkan Rp 1 Miliar dan Bentuk Satgas

Sigerindo Kota Metro --Pemerintah Kota Metro terus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KMLH/BPLH) Republik Indonesia Nomor 1834 Tahun 2026 terkait penerapan sanksi administratif di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara

Langkah demi langkah dijalankan secara terukur dengan melibatkan hampir seluruh jajaran Perangkat Daerah demi menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik bagi masyarakat Kota Metro

Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, mengatakan bahwa guna mempercepat penanganan permasalahan persampahan, Wali Kota Metro telah menetapkan Status Darurat Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Darurat Pengelolaan Sampah yang berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026

Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan penanganan darurat berjalan secara terpadu dan terkoordinasi, Wali Kota Metro juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah

“Kedua keputusan tersebut menjadi landasan kebijakan yang kuat dalam mempercepat koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan langkah-langkah teknis di lapangan untuk memenuhi kewajiban penanganan darurat pengelolaan sampah,”jel;asnya

Ahmad Hariyanto mengungkapkan, salah satu bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Metro tercermin dari komitmen anggaran dilakukan melalui dari mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mengalokasikan dana sebesar Rp1 miliar yang secara khusus diperuntukkan bagi penataan dan revitalisasi TPAS Karangrejo

Pelaksanaannya diampu bersama oleh dua Perangkat Daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro yang menangani pembangunan infrastruktur drainase dan saluran lindi, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro yang menangani penataan zona landfill dan penanganan dampak lingkungan

“Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Metro tidak menunda-nunda tanggung jawabnya, melainkan segera menggerakkan sumber daya daerah demi memastikan proses transformasi TPAS Karangrejo berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menghadirkan solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah kota,”ungkapnya

Tak hanya itu, dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Pemerintah Kota Metro juga menunjukkan keseriusannya melalui perhatian terhadap aspek sosial kemasyarakatan yang berada di sekitar lokasi TPA

“Bentuk konkret dari kepedulian sosial tersebut akan diformulasikan lebih lanjut oleh Tim TAPD Kota Metro sebagai wujud kehadiran pemerintah yang tidak hanya menuntaskan aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga terdampak,” kata Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto

Pemerintah Kota Metro juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak dengan menggerakkan kembali pelayanan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis melalui skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum peserta memperoleh pelayanan dan perawatan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III

“Bukan hanya pelayanan kesehatan, Pemerintah Kota Metro juga akan membangun ekosistem tata kelola sampah dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), serta mempertimbangkan pemberian kompensasi prioritas bagi masyarakat yang terdampak keberadaan TPAS Karangrejo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya

Dalam prosesnya pelaksanaannya, Ahmad Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Metro juga mengalami beberapa tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), ketatnya waktu pelaksanaan, hingga kebutuhan anggaran yang masih terus diupayakan pemenuhannya secara bertahap

“Dengan langkah-langkah yang terus dijalankan secara terkoordinasi tersebut, masyarakat Kota Metro diharapkan dapat melihat bahwa penanganan TPAS Karangrejo bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif kepada pemerintah pusat, melainkan bagian dari ikhtiar nyata menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan tanpa menghentikan layanan pengelolaan sampah kota yang selama ini menjadi kebutuhan warga sehari-hari,”terangnya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Suwandi, meminta seluruh masyarakat Kota Metro dapat memahami bahwa sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH bukanlah perintah penutupan TPAS Karangrejo

Menurutnya, yang dihentikan adalah metode pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), untuk selanjutnya dialihkan ke metode yang lebih ramah lingkungan, yakni lahan urug terkendali (controlled land fill) atau menuju lahan urug saniter (sanitary land fill)

“Dengan kata lain, TPAS Karangrejo tetap beroperasi seperti biasa melayani kebutuhan pemrosesan akhir sampah warga Kota Metro sesuai dengan persyaratan dan ketentuan teknis sebagaimana telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suwandi saat rapat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro pada Kamis 9/7/26

Suwandi mengungkapkan bahwa sejak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KMLH/BPLH) Republik Indonesia Nomor 1834 Tahun 2026 tentang sanksi administratif diterbitkan, Pemerintah Kota Metro segera merespons melalui rangkaian rapat koordinasi lintas Perangkat Daerah yang dipimpin jajaran pimpinan daerah, peninjauan langsung ke lokasi TPAS Karangrejo, hingga Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Metro untuk membahas dukungan kebijakan dan penganggaran

“Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengambil langkah dengan membuat saluran darurat penanganan aliran lindi agar masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lindi yang tersedia,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, memaparkan terkait pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilakukan saat ini di TPAS Karangrejo sudah pada tahap proses pembuatan bak kontrol lindi serta pemasangan box culvert dan U-Ditch pada titik krusial yang menjadi potensi bercampurnya air lindi dan air hujan.”Tak hanya itu, kami juga melakukan penanganan melalui pembangunan drainase konvensional menggunakan batu belah sebagai upaya memperlancar aliran air serta mencegah bercampurnya air lindi dengan air hujan di area TPAS Karangrejo,”tuturnya

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro didampingi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pembayaran yang ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026 tandasnya (*)