Indomarco Tak Bayar Lembur Karyawan
Fikri Alqodri ketua LSM Koalisi Bersma Masyarakat Anti Korupsi dan Nepotisme Lampung menerangkan , jika pelanggaran jam kerja, selama ada kesepakatan keua belh pihak tak masalah. Namun kata dia, namun jam lembur karyawan itu harus ada dibayar oleh perusahaan.
“Itu peraturan. Kalo itu enggak dibayar, bisa pelanggaran hukum,” kata Fikri Mingu 14/5/16.
Untuk persoalan PT Indomarco Prismatamayang diduga tak membayar uang lembur karyawan kata dia, mestinya karyawan harus lapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker).
“Kalo perlu ke polisian dengan rekomendasi Disnaker,” pungkasnya
Namun kata dia, untuk langsung melaporkan ke pihak kepolisian sulit karena deliknya, namun harus direkomendasi Disnaker.
Joko mengaku, masih banyak perusahaan di Lampung khususnya, yang masih melanggar UU Ketenagakerjaan. Pun kata dia, bukan jam kerja saja yang dilanggar pihak perusahaan.
“Contohnya, makanan busuk harus ditanggung pekerja(harus ganti). Bukan dibebankan perusahaan,” ungkpnya.
Menangani masalah ini kata Fikri Alqodri , baiknya Disnaker berperan aktif, pengawasan Disnaker harus tegas, namun kata dia, Disnaker selalu beralibi kekurangan anggota pengawas yang tidak mampu mengawasi ratusan perusahaan dan ribuan pekerja.
“Kalo Disnaker tidak mampu(kurang tenaga pengawas). Ya tambah. Kalo tiap tahun ya enggak masuk akal,” ucapnya
Disinggung setiap permasalahan yang ditangani Disnaker apakah selalu selesai dalam menangani polemik pekerja?
Joko mengatakan, biasanya jika ada laporan, perusahaan dipanggil pihak Disnaker, kemudian dimediasi antar pengusaha dan pekerja.
Namun kata Fikri Alqodri hanya saja yang tidak pernah dilakukan Disnaker adalah tindakan hukumnya, selalu diberikan ke pengusaha, artinya tidak pernah sampai ke kepolisian dan ke pengadilan.
“Cara berfikirnya Disnaker berpihak ke pengusaha,” katanya
Ia menegaskan, Disnaker harus tegas, jika ada pelanggaran dilakukan penrusahaan, kemudian berikan sanksi dan diumumkan ke publik. Alaannya jika itu diungkap ke media.
“Jadi efek jera pada pengusaha lain,” urainya.
Sanksi Disnaker saat ini nampak cenderung ke pengusaha, jadi kata Joko, akibatnya pengusaha berani kangkang UU. Yang berpengaruh pada penyelesaiannya Disnaker banyak anjuran. Artinya pengusaha harusnya diberi sanksi dan harus diumumkan(di-ekspose), agar buruh dipermudah mendapatkan hak-nya, seperti kesehatan, keselamatan, kesejahteraan dan lain-lain.
Polemik PT Indomarco Prismatama yang diduga kuat tidak membayar uang lembur karyawan itu kat Joko, Disnaker pasti tahu, terlebih bagian pengawasan.
“Tapi nunggu meledak . Mentalnya petugas(Disnaker) kita sok bersih. Faktanya belum maksimal,”pungkasnya.