Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proyek Satker SNVT Penyedian Perumahan Lampung "Berlumur " Dugaan KKN


Sigerindo Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyrakat Provinsi Lampung Melakukan demontrasi Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Kegiatan Pembangunan Rumah Susun 5(RSN18.05) yang dikerjkan Oleh PT Usaha Pratama Sari Dengan Nilai Penawaran Rp.12.015690.00 Miliar tahun 2018 masa kontrak kerja sudah Habis ,Seharusnya Pekerjaan tersebut dihentikan disulkan ke LKPP Perusahan Te resebut di Bleclist Bukan Malah Masih Kerja ini jelas Perbuatan Melawan Hukum Kata Kordinator LSMB Junindra Estrada berapa waktu yang lalu ketika demontrasi didepan Satker Penyedian Perumhan Provinsi Lampung 

Ketika Wartwan Sigerindocom turun kelapngan mengecek lokasi kerjaan Progres kerjaan masih 90 persen padahal tercantum Kontrak 27 maret masa kontrak 240 hari kerja bearti masa pekerjaan sudah habis dibulan Nopember tgl 28 sudah berakhir  tapi yang aneh ditgl 9 Dsember pekerja masih bekerja di BLK Provinsi Lampung Alamat di Gang PU  ada salah tukang mengtakan pemboronya kehabisan modal mas maka kerjaan terlambat seperti ini mas yang minta nama nya dirhasiahkan 

Wartwan Sigerindo com Menghubungi saudara Topan Napitupulu By Phone Ahli Konstruksi sekaligus Ketuas Gapeknas (Gabungan Pengusha Konstruksi Provinsi Lampung Topan Napitupulu mengatakan Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya:Ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar bsa, dan gangguan industri).Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.Kejadian force majeure menuntukadanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kalau seperti konsultan pengawas dan ppk dan pptk tidak bekerja sesua dengan topoksi masa kerjaan ditengah kota bandar lampung bisa terlambat Topan mengatakan ini jelas salah sehursnya dibayar yang berpa persen sudah dikerjkan Serta Aparat Pengak Hukum Harus turun karenah ini sudah indikasi merugikan keungan negara ujar Topan Napitupulu  
Semntara itu Satker SNVT Penyedian Perumahan Lampung  sudah dikalrifikasi secara tertulis oleh media Online Sigerindocom sampai sekarang tidak ada tangapan  hinga berita ini diturunkan (handra)




BERITA TERBARU