Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diangap Lamban Sikapi Kasus Oknum Camat Iwos Pertanyakan Kinerja Inspektorat

Sigerido Oku Selatan - Hebohnya berita diduga oknum camat berinisial FR bersama pasangannya H, wanita berambut pirang yang digrebek oleh anggota Polsek Sekincau, Resor Lampung Barat, Polda Lampung beberapa hari yang lalu, membuat para jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam organisasi IKatan Wartawan OKU Selatan (IWOS) turun kejalan dengan mendatangi Dinas Inspektorat Kab OKU Selatan, Senin 12/4/21

Diberitakan bahwa oknum Camat inisial FR (50), asal Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) tersebut dipergok'i oleh beberapa wartawan dan anggota Polsek Sekincau, Resor Lambar, Polda Lampung di dalam kamar hotel SUMBER ASIH Sekincau Lampung Barat. Pasangan bukan suami istri yang sah tersebut diduga sudah melakukan hubungan wik - wik dikamar Nomor 525 dihotel tersebut

Sumber media ini menyebutkan, saat itu oknum Camat FR membawa H wanita berambut pirang ke hotel menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam yang notabene aslinya adalah
mobil dinas Camat plat merah bernopol BG 1820 VZ, namun diduga di tengah perjalanan plat merah mobil dinas tersebut diganti plat pribadi BE 2127 X berwarna hitam guna untuk mengelabui petugas dan masyarakat saat menuju hotel di daerah Sekincau Lampung Barat

Lalu didapat informasi bahwa plat nomor polisi BE 2127 X ternyata tidak terdata di samsat daerah Lampung Barat

lalu, Senin (05/04/2021), diperoleh kabar bahwa oknum camat FR memenuhi panggilan Inspekturat sudah diperiksa

hasil dari pemeriksaan terhadap oknum camat FR belum juga ada klarifikasi, padahal sudah beberapa kali awak media yang bertugas di Oku selatan mempertanyakannya termasuk juga soal kebenaran vidio penggrebekan oknum camat yang sudah diterima oleh inspektorat

Hal ini akhirnya membuat publik meragukan kinerja inspektorat dalam memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai negeri sipil tersebut.

Tak kunjung mendapat respons dari Inspekturat, Senin (12/04/2021) Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi IWOS sepakat mendatangi kantor inspektorat,Saat dikonfirmasi apa tindakan dan sanksi saat seorang PNS yang berstatus Camat memakai mobil dinas lalu diubah plat hitam pribadi untuk digunakan diduga melakukan perbuatan mesum.

Inspektur Ramin Hamidi.SE.MM mengatakan, terkait dengan viralnya berita oknum camat, kami sekarang sedang bekerja dan akan terus mendalami pemeriksaan kepada FR
Menurut hasil sementara bahwa oknum FR sudah melanggar kedisiplinan dan etika dan ini kategori pelanggaran berat, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Bupati, soal sanksi apa yang akan diterapkan itu wewenangnya Bupati" ujar Ramin Hamidi

Sementara itu berpedoman pada undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) pasal 236 dijelaskan bila seseorang menggunakan plat nomor palsu bisa dipidana dengan hukuman 6 tahun penjara.


Terkait dengan ASN "nakal " yang menyalahgunakan wewenangnya juga diatur pada PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 7 Pp No 53/2010 tentang Disiplin ASN dijelaskan kriteria sanksi, ada ringan, sedang dan besar

Ketua IWOS OKU Selatan, Kaomi Syahferi, mengatakan "Hal yang dilakukan oknum camat itu sudah mencoreng nama baik Kabupaten OKU Selatan, dan ini tidak bisa dibiarkan, kita semua mewakili masyarakat butuh kejelasan status hukum oleh Pemerintah Daerah kepada oknum Camat itu, jangan sampai diulur - ulur dan bahkan berlarut-larut seperti ini.

Inspektorat harus berani memberikan sanksi yang keras kepada setiap pegawai yang menyalahi aturan tidak terkecuali oknum camat itu, dan bila perlu di pecat saja oleh Bupati" ujar Koumi geram.

Ditambahkannya, "bila giat kritis kita hari ini tidak juga di gubris, nanti kita adakan turun lapangan dengan membawa massa yang banyak lagi", tutupnya kesal.(Rilies)
BERITA TERBARU