Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira, Sejumlah Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri 2021

Sigerindo, Sungai Penuh-Sebanyak 102 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

Mereka yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana tersebut terdiri dari narapidana kasus narkoba PP9 sebanyak 30 orang, napi kasus narkoba non PP 99 sebanyak 31 orang.

Kemudian napi kasus pidana umum sebanyak 41 orang, yang terdiri dari 1 orang kasus KDRT, 2 orang kasus pengeroyokan, 1 orang kasus pemerasan/pengancaman, 1 orang kasus Laka Lantas, 2 orang kasus pembunuhan, 5 orang kasus pencurian, 3 orang kasus penggelapan, 3 orang kasus perampokan, 19 kasus perlindungan anak, 2 orang kasus penganiayaan, 1 orang napi kasus kehutanan dan 1 orang kasus pornografi.

Besaran remisi yang didapat para napi yaitu mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Besara tersebut berdasarkan lama masing-masing napi telah menjalani pidana.

Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto dan sejumlah Pegawai, yang bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah selesai.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan negara atas pencapaian yang telah dilakukan napi dalam menjalani pembinaan, pendidikan dan bimbingan selama menjalani masa pidana di Rutan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan kita untuk penyadaran diri yang tercermin dari siap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Karutan juga mengajak warga binaan untuk berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

“Program pembinaan dilakukan agar warga binaan menyesali perbuatan dan kembali menjadi warga yang baik, taat kepada hukum, menyunjung tinggi norma-norma sosial dan keagamaan, sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” sambungnya.
 
Ia juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini, sekaligus mengingatkan kepada warga binaan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadilan insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi nusa dan bangsa,” tutupanya. (Tim)
BERITA TERBARU