Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mantan Kadis Perkim Kota Sungai Penuh Divonis 7 Tahun Penjara

Sigerindo, Sungai Penuh - Mantan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Nasrul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Lusi Afrianti selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim Kota Sungai Penuh divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Selain hukuman penjara dan denda kedua terdakwa juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, Nasrun dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,7 Miliar dan denda Rp 200 juta sedangkan Lusi dituntut 5 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 1,3 Miliar dan denda Rp 200 juta.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/6/2021) pukul 13.45 Wib. Dalam amar putusan keduanya terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi Penggunaan Anggaran pada Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Sumarsono membenarkan hal itu. Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran pada Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 telah diputuskan

Pada sidang putusan sebutnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa Nasrun divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Selain itu ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 Miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap," ungkapnya

Katanya, pada amar putusan jika terdakwa tidak membayar uang penganti, maka harta benda akan disita. Dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara untuk terdakwa Lusi Afrianti sebutnya, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 417.673.118

"Untuk terdakwa Lusi sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp180 juta kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 180 juta. Dengan demikian terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp. 237.673.118," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, terhadap putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(ES)
BERITA TERBARU