Polisi Grebek Kampung Narkoba, Beberapa Pelaku Di Amankan
Sigerindo, Sarolangun Jambi - Hari ini 12 Juni 2021 aparat polisi Sumatera Selatan melakukan penggerebekan kampung narkoba, Melansir dari Pikiran Rakyar kampung narkoba itu beralamat di Desa Sarolangun, Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Lebih lanjutnya kampung tersebut dinobatkan sebagai 'kampung narkoba' dikarenakan menjadi tempat kegiatan peredaran narkoba
Berita penggerebekan kampung narkoba itu dibenarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
''Benar hari ini kita menggelar penggerebekan di sebuah kampung narkoba di Rawas Ulu, Muratara," ujarnya
Irjen Eko Indra Heri menambahkan sejumlah warga yang ditangkap merupakan orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, premanisme dan perjudian
''Iya, selain menindak peredaran narkoba, di kampung tersebut kira juga menindak kegiatan premanisme, perjudian,'' sambungnya
Menutup akhir obrolan Irjen Eko Indra Heri mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut dan nanti akan dirilis secara detail
''Iya bener Sabar ya, nanti ada rilis," tutup Eko
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, penyalahgunaan ini kerap dilakukan dimulai dari sederet artis hingga masyarakat umumnya.
Berdasarkan ilmu kesehatan narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya Kokain (dapat mengaruhi sistem saraf pusat), Ganja, Ekstasi (membuat bersemangat) dan Heroin
Untuk pemakai narkoba golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai pasal 127 ayat 3 UU Narkotika.
Sementara bagi pengedar dikenakan sanksi paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (tim)
Lebih lanjutnya kampung tersebut dinobatkan sebagai 'kampung narkoba' dikarenakan menjadi tempat kegiatan peredaran narkoba
Berita penggerebekan kampung narkoba itu dibenarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
''Benar hari ini kita menggelar penggerebekan di sebuah kampung narkoba di Rawas Ulu, Muratara," ujarnya
Irjen Eko Indra Heri menambahkan sejumlah warga yang ditangkap merupakan orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, premanisme dan perjudian
''Iya, selain menindak peredaran narkoba, di kampung tersebut kira juga menindak kegiatan premanisme, perjudian,'' sambungnya
Menutup akhir obrolan Irjen Eko Indra Heri mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut dan nanti akan dirilis secara detail
''Iya bener Sabar ya, nanti ada rilis," tutup Eko
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, penyalahgunaan ini kerap dilakukan dimulai dari sederet artis hingga masyarakat umumnya.
Berdasarkan ilmu kesehatan narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya Kokain (dapat mengaruhi sistem saraf pusat), Ganja, Ekstasi (membuat bersemangat) dan Heroin
Untuk pemakai narkoba golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai pasal 127 ayat 3 UU Narkotika.
Sementara bagi pengedar dikenakan sanksi paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (tim)