Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepala Desa Kresno Widodo SUP (47) Kecamatan Tegineneng Di Duga Korupsi Anggaran Dana Desa (APBDes) Tagun 2019

Sigerindo Pesawaran - Kepala Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng, SUP (47) telah di jemput oleh pihak kepolisian, akibat dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pembelajaan Desa (APBDes) pada Tahun 2019 yang lalu .

AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Pesawaran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo ia mengatakan, bahwa SUP (47) telah memakai uang negara dalam pembangunan Onderlagh/Telford,

Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase pada 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran yaitu untuk keperluan pribadinya dari hal tersebut, atas perbuatannya negara kerugian mencapai Rp.479.782.499.

“Jumlah tersebut didapat setelah kita menyelidiki berdasarkan barang bukti yang telah kita peroleh berupa nota pembelian batu belah dari CV. Berlian,

Nota pembelian pasir dari Toko Barakoh, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya,

Laporan pertangungjawaban Tahun anggaran 2019 Desa Kresno Widodo khusunya dalam bidang pembangunan piktif ,” ungkap Eko

“Sedangkan dalam pembangunan tersebut anggaran yang digunakan tertulis sebesar Rp.734.080.000,- dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, Anggaran tersebut tidak sesuai dengan bestek dari Jumlah yang dikeluarkan,” katanya.

Kemudian SUP menyuruh SH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan TB selaku Sekretaris Desa serta YM selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ)

Sesuai dengan apa yang telah dianggarkan dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti-bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap.

“Setelah proses pencairan APBDesa TA. 2019 uang tersebut masuk ke rekening kas desa dan langsung dicairkan semua melalui saksi YM

Namun dalam prosesnya SUP melakukan pembayaran sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, dan Kasi Kesejahteraan. Mereka hanya ditugaskan untuk membuat LPJ,” ujarnya.

“Selain itu, para saksi juga disuruh menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2019,” timpalnya.

Menurutnya, SUP terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun

Dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu Miliar Rupiah ) dari penjelasan tersebut Kepala Desa terbukti tindak pidana korupsi .,” Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU