Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPD AWPI Lampung Akan Laporkan Nadiyanto CS Ke Polda "Pemalsuan Dokumen Organisasi"

Sigerindo Bandar Lampung - Ketua DPD AWPI Lampung akan laporkan Ir. Nadiyanto, MMfg ke Mapolda Lampung. Hal tersebut menyusul dugaan pemalsuan dokumen AWPI yang dikeluarkan oleh Mantan Ketua Umum DPP AWPI tersebut, Minggu (21/11/21)

Kepada awak media Ketua DPD AWPI Lampung, Bung Refky mengatakan bahwa, rencana pelaporan tersebut muncul setelah mengetahui adanya Dokumen SK kepengurusan yang ditujukan kepada Defri Zan, SE penunjukan sebagai Ketua DPC AWPI Lampung Utara Periode 2021/2026 dan beberapa Dokumen lainnya

"Dalam dokumen itu jelas ditandatangani oleh Ir. Nadiyanto, MMfg sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pendiri. Pertanyaan saya dia Ketua Umum dari mana, orang kita sudah Kongres, memutuskan dan menetapkan Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketua Umum terpilih, Ini konyol kok bisa bisa nya mengeluarkan Surat Resmi semacam itu, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum, saya pikir perlu belajar lagi yang benar cara berorganisasi nya," Kata Bung Refky Renaldi

Mantan Aktivis Mahasiswa itu juga menyesalkan sikap dan tindakan Nadiyanto yang ia nilai sangat tidak dewasa dalam berorganisasi

"Saya pikir sebelumnya beliau bisa jadi sosok tempat kita soan, minta pendapat bagaimana kemajuan AWPI ini kedepan. Ternyata saya salah menilai, ia malah membuat gaduh dengan kekonyolan ini, maka saya minta seluruh DPC AWPI Se-Lampung fokus untuk sama-sama kita kawal persoalan ini ke ranah hukum," Ujarnya

Bung Refky juga menegaskan bahwa, Kongres merupakan hajad tertinggi yang wajib di patuhi bagi setiap anggota AWPI karena telah di atur didalam Produk hukum organisasi AWPI

"Dan Nadiyanto CS telah membangkang terhadap keputusan sidang tertinggi di tubuh AWPI ini, dengan mengatasnamakan diri masih sebagai Ketua Umum DPP AWPI jelas memperlihatkan dirinya gagal paham dan tidak dewasa dalam beroganisasi, tambah lagi berani mengeluarkan SK palsu untuk Defri CS. Padahal semua pihak tau bahwa keputusan Kongres I AWPI telah menetapkan Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketum terpilih pada 2019 lalu di Hotel Novotel Lampung," Paparnya

Ketua DPD AWPI Lampung itu juga menyatakan, ia telah berkonsultasi dan koordinasi dengan DPP AWPI melalui Ketua Umum dan Sekjen serta Dewan Pengawas AWPI, kesimpulannya dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan Nadiyanto CS ke aparat penegak hukum

"Secara keorganisasian kita sudah koordinasi dengan DPP AWPI. Dan sudah saya sampaikan bahwa AWPI Lampung akan laporkan persoalan ini ke Polda Lampung, saat ini kita lagi persiapkan semua alat-alat bukti nya berikut kuasa hukum juga," jelasnya (Rilis)
BERITA TERBARU