Pelaku Penyalah Guna Narkoba Jenis Sabu Asal Lampung Tengah Berinisial MI (38) Di Tangkap Polisi
Sigerindo Pesawaran - Tim Kepolisian Resort Pesawaran, mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Miswar Ibrahim alias MI (38). Pelaku diamankan telah di Aman kan di Desa Kurungan Nyawa saat tim kepolisian sedang melaksakan Kegiatan Ops Krakatau di Kec Gedung Tataan
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Pengungkapan kasus berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/154/III/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, Rabu (09/03/ 2022.)
Pukul 02.00 WIB
Pria asal Desa Segalamider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap atas kepemilikan senjata tajam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari yang disimpan di saku celana yang dikenakan pelaku
“Saat digeledah, di kantong celana milik pelaku ditemukan barang bukti narkoba,” kata Pratomo, Rabu malam
Selain barang bukti narkoba, polisi turut menyita barang bukti lain yang dibawa pelaku antaralain sebuah dompet warna coklat, dua buah pipa kaca pirek, 12 bungkus plastik klip, 2 pipet plastik dan sebuah handphone merek samsung warna putih
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya (Man)
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Pengungkapan kasus berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/154/III/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, Rabu (09/03/ 2022.)
Pukul 02.00 WIB
Pria asal Desa Segalamider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap atas kepemilikan senjata tajam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari yang disimpan di saku celana yang dikenakan pelaku
“Saat digeledah, di kantong celana milik pelaku ditemukan barang bukti narkoba,” kata Pratomo, Rabu malam
Selain barang bukti narkoba, polisi turut menyita barang bukti lain yang dibawa pelaku antaralain sebuah dompet warna coklat, dua buah pipa kaca pirek, 12 bungkus plastik klip, 2 pipet plastik dan sebuah handphone merek samsung warna putih
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya (Man)