Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ecerkan Shabu di Kampung Tetangga, Seoang Warga di Ringkus Polisi

Sigerindo Lampung Tengah --Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus seorang warga karena diduga mengedarkan Narkoba Jenis Shabu-shabu di Kampung Tetengga, Minggu (8/1/ 2023)

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SI. K mewakli Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MI Senin (9/1/2023)

Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata pihaknya berhasil mengamankan HM (47) warga Kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian Lamteng

AKP Dwi Atma Yofi mengatakan ditangkapnya HL, bermula dari masyarakat yang merasah resah dengan ulahnya menjajakan barang haram memabukan tersebut

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut petugas bergerak menuju Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga

"Sampai dilokasi petugas mendapati seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga HL didekati oleh anggota, " jelasnya

Namun saat didekati Petugas yabg menyamar pelaku HL, justru berusaha lari dan menjauh. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya

"Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti, " ujarnya

Barang-bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa, 1 buah kotak rokok merk CAMEL yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu

Kemudian 10 buah plastik klip kosong yang ditemukan diatas meja didepan tersangka HL.
Selanjutnya tersangka HL di bawa ke Sat Res Narkoba polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut

Barang-bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto BB 0,85 gram. 10 buah plastik klip kosong. 1 buah kotak rokok merk CAMEL. 1 unit Handphone merk NOKIA kecil warna biru

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Rilis SMSI)
BERITA TERBARU