Kasat lantas Muba : Tak Gunakan Helm 1 Bulan Penjara !?
Sigerindo.Musi Banyuasin - Pentingnya untuk sadar lalu lintas harus datang dari diri sendiri, Helm Bukan hanya berfungsi untuk menghindari pelanggaran Lalu Lintas, disebabkan tidak mengunakan Helm, namun banyak manfaat pengendara gunakan helm untuk keselamatan demikian hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Muba, AKP Ricky Mozam SH MH
Lanjut di sampaikan kasat dihubungi via watshaap, masyarakat atau dapat di katakan pengendaran Roda Dua harus pahami 3 manfaat penting gunakan helm
Manfaat pertama Melindungi Kepala dari benturan saat terjadi lakalantas, Melindungi Mata dari debu, Melindungi Kepala dari cuaca Ekstrim.untuk itu kedepan patuhi dan gunakan helm bukan hanya pelanggaran yang kita hindari, namun dampak besar akibat lalalantas harus kita minimalisir jika gunakan helm
Tidak hanya itu sebagai informasi kepada Pengendara Khususnya warga Muba, yang tidak gunakan helm standar saat berkendara akan mendapatkan sanksi Di atur pasal 291 ayat 1 dan 2 (dipidana kurungan 1 Bulan Paling Lama atau denda Paling Banyak 250 Ribu.)
Untuk itu saya himbau, gunakan helm, bukan hanya rugi diberikan sanksi, namun kita bisa menjadi korban kelalaian, ingat rugi kita bisa menjadi rugi bagi orang lain terus patuhi, dan sadar berkendara
Di tempat terpisah iwan salah satu warga Musi Banyuasin sangat berterima kasih kepada Tim lantas Muba yang terus berikan sosialiasi kepada kami masyarakat, kami berharap terus seperti ini menjadi Lantas dekat dengan masyarakat, dan kami berharap sekali kali buat giat bagi helm bagi kendaraan tak gunakan helm sehingga kedepan pengendara dapat lebih sadar berlalu lintas.pungkasnya (Iwan)
Lanjut di sampaikan kasat dihubungi via watshaap, masyarakat atau dapat di katakan pengendaran Roda Dua harus pahami 3 manfaat penting gunakan helm
Manfaat pertama Melindungi Kepala dari benturan saat terjadi lakalantas, Melindungi Mata dari debu, Melindungi Kepala dari cuaca Ekstrim.untuk itu kedepan patuhi dan gunakan helm bukan hanya pelanggaran yang kita hindari, namun dampak besar akibat lalalantas harus kita minimalisir jika gunakan helm
Tidak hanya itu sebagai informasi kepada Pengendara Khususnya warga Muba, yang tidak gunakan helm standar saat berkendara akan mendapatkan sanksi Di atur pasal 291 ayat 1 dan 2 (dipidana kurungan 1 Bulan Paling Lama atau denda Paling Banyak 250 Ribu.)
Untuk itu saya himbau, gunakan helm, bukan hanya rugi diberikan sanksi, namun kita bisa menjadi korban kelalaian, ingat rugi kita bisa menjadi rugi bagi orang lain terus patuhi, dan sadar berkendara
Di tempat terpisah iwan salah satu warga Musi Banyuasin sangat berterima kasih kepada Tim lantas Muba yang terus berikan sosialiasi kepada kami masyarakat, kami berharap terus seperti ini menjadi Lantas dekat dengan masyarakat, dan kami berharap sekali kali buat giat bagi helm bagi kendaraan tak gunakan helm sehingga kedepan pengendara dapat lebih sadar berlalu lintas.pungkasnya (Iwan)