Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Meringkus PS(40) Setubuhi Anak Di Bawah Umur Asal Tiyuh Candra Jaya
Sigerindo Pesawaran - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil meringkus PS (40) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan tersangka yang berhasil di amankan inisial PS (40), wiraswasta, warga Trijarjo Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira melalui rilis humas, Jumat (12/07/2024)
“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju ke Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan unyai Kabupaten Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan,” ujarnya
Ia juga menjelaskan, Kronologis kejadian pada Korban FPS(18), pada hari jumat tanggal 21Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wib pelaku PS bersama Korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di Bandar lampung
Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba, selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan dari pelaku PS, sehingga pelaku PS melakukan Persetubuhan tersebut terhadap korban FPS
“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya, setelah kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku FS,” ucapnya
Kasus ini terungkap lanjut kasat, setelah bibik korban AR mencari Korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka,” tegasnya
“Tersangka, di tetapkan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Mim)
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan tersangka yang berhasil di amankan inisial PS (40), wiraswasta, warga Trijarjo Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira melalui rilis humas, Jumat (12/07/2024)
“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju ke Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan unyai Kabupaten Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan,” ujarnya
Ia juga menjelaskan, Kronologis kejadian pada Korban FPS(18), pada hari jumat tanggal 21Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wib pelaku PS bersama Korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di Bandar lampung
Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba, selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan dari pelaku PS, sehingga pelaku PS melakukan Persetubuhan tersebut terhadap korban FPS
“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya, setelah kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku FS,” ucapnya
Kasus ini terungkap lanjut kasat, setelah bibik korban AR mencari Korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka,” tegasnya
“Tersangka, di tetapkan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Mim)