Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Apa Dengan PTSL Desa Fajar Baru Di Pertanyakan Publik

Sigerindo Bandar Lampung - Berdasarkan keputusan bersama menteri Agraria dan Tata Ruang / kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai besaran yang boleh di ambil dari masyarakat untuk biaya pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana  Provinsi Lampung termasuk dalam katagori 1V yang hanya dibebankan sekitar Rp 200.000 namun hal ini seolah tidak diindahkan oleh Kepala Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung dalam pidatonya nya dia memberitahu masyarakat Fajar Baru bahwasanya penarikan Uang untuk Pengurusan PTSL Desa Fajar Baru sebesar Rp 350.000 ini jelas- jelas bertentangan dengan keputusan 3 menteri di atas namun kepala Desa Fajar Baru M. Agus Budiantoro tidak mengindahkan seolah ingin menghambat kinerja Bapak Presiden Jokowi yang menginginkan pemerataan pembangunan agar semua tanah milik masyarakat memiliki surat lengkap berupa sertifikat

Di ruang kerja Kepala Desa Pajar Baru ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik mempertanyakan kenapa adanya pungutan sebesar Rp 700.000 dalam jawaban secara Lisan Kepala Desa Pajar Baru bahwasanya biaya PTSL Desa Fajar Baru Hanya Rp 350 .000 adapun sampai Rp 700.000 warga memberi secara sukarela itupun dilakukan oleh RT dan Pokmas tampa sepengetahuan Dari Kepala Desa. yang harus hanya 350 ribu selebihnya saya tidak tahu, dengan kata lain ujar Nova Selalu ketua umum LSM L@Pakk di ruang kerja Kepala Desa Fajar Baru ada dana sebesar 350 ribu yang ilegal ketika di kalikan dengan jumlah pengajuan sertifikat berarti 350 dikali 520 timbul Angka Rp 182.000.000 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan Belum lagi yang seharusnya 200 ribu di minta Kepala Desa 350 berti ada dana 150 yang tidak jelas kepwruntukan yang harus dipertanggung jawabkan 150 dikali 520 timbul Angka Rp 78.000.000

Keseluruhan Anggaran yanh dipungut dari masyarakat Desa Pajar Baru untuk pembuatan PTSL sebesar Rp 260.000.000 berlangsung dari tahun ke tahun khususnya dari 2021 ke 2022 bahkan kepala Desa Fajar Baru berbicara telah di periksa Polres Lampung Selatan tidak ditemukan kesalahan ujar M.Agus Budiantoro ini jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat terutama kami dari LSM L@pakk kenapa sampai Polres Lampung Selatan tidak menemukan Pungli di kegiatan PTSL Desa Fajar Baru. menurut Nova kami Akan mencoba melaporkan kegiatan Fungli yang ada di Desa Fajar Baru ini ke Polda Lampung insyallah polda Lampung dapat memproses semua oknum yang terlibat dalam pungli PTSL desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung


Sementara itu ketika dikonfirmasi oleh Redaksi media sigerindo ke Kepala Desa Pajar Baru u M. Agus Budiantoro  mengatakan apa yang dikeluhkan oleh LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik(LSM Lap@k Provinsi Tidak Benar kita kan sudah konfrensi Pers Keapda media bahwa hal tidak tepat tegas kepada media sigerindo Bagimana tangapan aph akan kita kupas lebih mendalam edisi akan datang (Al)